Pengertian.
Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, pengihtisaran, penafsiran dan pengkomunikasian dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian ekonomi dari suatu entitas hukum atau sosial.
Zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat (Muzakki) untuk diserahkan kepada penerima zakat (mustahiq).
Akuntansi zakat adalah proses penghitungan dan pengukuran harta wajib zakat, untuk menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan oleh muzakki dari harta yang dimiliki. Kemudian disalurkan kepada yang berhak menerima zakat (mustahiq) seperti yang telah ditentukan oleh syariah Islam
1. Syarat wajib zakat, antara lain:
¨Islam, berarti mereka yang beragama Islam baik anak-anak atau sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
¨Merdeka, berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melakukan dan menjalankan seluruh syariat Islam.
¨Memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
Zakat adalah kewajiban bagi pihak yang memenuhi semua kriteria di atas, zakat adalah utang kepad Allah SWT dan harus disegerakan pembayarannya, serta ketika membayar harus diniatkan untuk menjalankan perintah Allah dan mengharapkan rida-nya
2. Syarat harta kekayaan yang wajib dizakatkan ayau objek zakat.
¨Halal
Halal tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang
halal (sesuai dengan tuntunan syariah).
¨Milik penuh
Artinya kepemilikan disini berupa hak untuk penyimpanan, pemakaian, pengelolaan yang diberikan Allah SWT kepada manusia, dan dilamnya tidak ada hak orang lain.
¨Berkembang
Menurut ahli fikih, “harta yang berkembang” secara etimologiberarti “harta tersebut bertambah”, tetapi menurut istilah bertambah itu terbagi menjadi dua yaitu bertambah secara nyata dan bertambah secara tidak nyata.
¨Cukup nisab
Nisab yaitu jumlah mminimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat.
¨Cukup haul
Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta ditangan si pemilik sudah melampaui dua belas bulan Qamariyah. Persyaratann setahun ini hanya untuk objek zakat berupa ternak, uang, dan harta benda dagang.
¨Bebas dari utang
Dalam menghitung cukup nisab, harta yang dikeluarkan zakatnya harus bersih dari hutang, karena ia dituntutatau melunasi hutangnya tersebut.
¨Lebih dari kebutuhan pokok
Kebutuhan adalah sesuatu yang betuk-betul diperukan untuk kelangsungan hidup secara rutin; seperti kebutuhan sehari-hari.
Jenis Zakat
¨Jenis zakat terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Zakat jiwa/zakat fitrah
2. Zakat harta.
ØPerniagaan
ØPertanian
ØPertambangan
ØHasil laut
ØHasil ternak
ØHarta temuan
ØEmas dan perak
ØHasil kerja (profesi)
Sumber Dana Zakat di Bank Syariah
Sumber dana zakat di bank syariah terdiri atas:
1. Zakat dari dalam entitas bank syariah.
2. Dana zakat dari pihak luar entitas bank syariah (termasuk zakat dari nasabah)
Penyaluran Dana Zakat
Penyaluran dana zakat dibatasi pada 8 golongan (asnaf) yang sudah ditentukan oleh syariah:
1. Fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Miskin yaitu orang yang tidak cukup
penghidupannya, dan dalam keadaan kekurangan.
3. Amil yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf yaitu orang kafir yang ada harapan untuk
masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba sahaya (riqab) yaitu untuk memerdekakan budak, mencakup
juga untuk melepaskan orang muslim yang ditawan oleh oarang-orang kafir.
6. Ghorimin yaitu orang-orang yang terlilit utang
karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.
7. Orang yang sedang barjihat (fisabililah) yaitu untuk keperluan pertahanan dan
kejayaan Islam dan kemaslahatan kaum muslimin.
8. Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam
perjalanan bukan maksiat yang mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Batasan-batasan (Nishab)
Zakat
Sebagai suatu
kelebihan yang khas dalam agama Islam, zakat dikeluarkan setelah mencapai batas
minimal atas kebutuhan yang dikeluarkan. Dengan kata lain, zakat dikeluarkan
atas harta yang dimiliki oleh seseorang. Harta dalam Islam dapat menggolongkan
pemiliknya ke dalam golongan orang-orang yang menurut pengertian zakat;
manakala telah memenuhi dua syarat, yaitu (Muhammad, 2002:134):[11]
1. Harta
itu telah sampai kepada batas minimal yang diistilahkan dengan nishab. Batas
minimal ini diperkirakan untuk barang-barang komoditi seharga 20 dinar emas.
Adapaun untuk hasil-hasil pertanian, jumhur fuqaha (kebanyakan ahli hukum
Islam) berpendapat bahwa setiap tetumbuhan bumi yang ada zakatnya, tidak ada
nizabnya yang tertentu.
2. Pemilik harta tetap memiliki senisab
ini dalam masa satu tahun penuh selebihnya dari
kebutuhan-kebutuhannya yang asli seperti tempat tinggal, makanan dan pakaian.
Beberapa Pemahaman Akuntansi Zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar