Rabu, 31 Desember 2014

zakat tambang, laut, madu dan ternak



A.   Zakat hasil Tambang
Zakat barang tambang adalah zakat yang berasal dari dalam (perut) bumi, cukup banyak jenisnya, menurut Ibnu Qudamah, contoh barang tambang adalah  emas perak, timah, besi, intan, batu permata, batu bara dan lain-lain. Barang-barang tambang yang cair seperti aspal, minyak bumi, belerang, gas dan sebagainya. Menurut pengertian ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, hasil tambang ialah: harta yang diciptakan Allah yang ada dalam bumi, baik berupa emas, perak atau timah, kuningan atau belerang dan lain-lain sebagainya,seperti Kristal, batu akik dan minyaktanah. Sedangkan menurut ulama dari mazhab Syafe’i harta tambang itu hanya emas dan perak saja (Syaikh Hasan Ayyub,2006:548)
Hasil tambang wajib dikeluarkan zakatnya, apabila sudah tidak cukup satu nisab dan tidak disyaratkan cukup satu tahun. Berdasarkan hadist Nabi Saw:
أَنَّ رَسُوْلَ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَخَذَ مِنَ الْمَعَاذِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah Saw, pernah mengambil sadaqah (zakat) dari hasil tambang di negeri Qibliyah” (HRAbu Daud dan Hakim)
Hasil tambang emas dan perak, apabila sampain satu  nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga dengan tidak disyaratkan sampai satu tahun, sepeti  pada biji-bijian dan buah-buahan. Zakatnya 1/40 (2,5persen).
‘’bahwasanya Rosulullah SAW. Telah mengambil sedekah  (zakatnya) dari hasil tambangdi negri Qabaliyah. (HR. Abu Daud dan Hakim).
Nabi bersabda: pada emas dan  perak zakat keduaanya seperempat puluh (2,5 persen).
Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman. Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua itu tidak mempengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi penggabungan yang satu dengan yang lain
Termasuk dalam barang tambang semua hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus dizakati seperti zakat komoditas dagang.
Tabel Zakat Tambang
No.
Jenis Tambang
Nisab
Kadar Zakat
Waktu Penyerahan
Keterangan
1
Tambang emas
senilai 91,92 gram emas murni
2,5%
Tiap tahun

2
Tambang perak
Senilai 642 gram perak
2,5%
Tiap tahun

3
Tambang selain emas dan perak, seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
Senilai nisab emas
2,5%
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
4
Tambang batu-batuan, seperti batu bara, marmer, dsb.
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat perdagangan).
5
Tambang minyak gas
Senilai nisab emas
2,5 Kg
Ketika memperoleh
Sda.

B.   Zakat Madu dan Produk Ternak
Madu adalah cairan yang keluar dari perut lebah. Tidak diragukan lagi bahwa madu mengandung berbagai macam kandungan gizi maupun obat bagi manusia. Madu yang keluar dari perut lebah merupakan anugrah dari Allah swt, yang salah satu fungsinya adalah sebagai obat bagi manusia. Dalam perspektif perekonomian modern sekarang, madu disamping di produksikan secara alami dan individual, kini dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi komoditas perdagangan. Karena itu, sangatlah wajar apabila dilihat pula dari kajiannya sebagai objek zakat.
Penghitungan zakat produksi susu
Terkadang, tujuan orang memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.
1.      Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.
2.      Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib zakat.
3.      Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran, misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.
4.      Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber lain untuk pendapatan.
5.      Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta pemenuhan kebutuhan pokok.
6.      Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar pada waktu pembayaran zakat.
7.      Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau 2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.
8.      Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.
Contoh perhitungan zakat produksi susu
Informasi awal:
- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000
- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000
- Pemasukan lain dari peternakan tersebut Rp. 10.000.000
- Biaya pakan ternak Rp. 25.000.000
- Upak pekerja Rp. 15.000.000
- Biaya pemasaran Rp. 3.000.000
- Biaya administrasi Rp. 2.000.000
- Pembayaran angsuran pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000
- Biaya kebutuhan pokok Rp. 15.000.000
- Harga satu gram emas Rp. 50.000
- Aktiva tetap Rp. 500.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah
- Peternak tidak memiliki sumber penghasilan lain



Uraian
Jumlah (Rp)
Total (Rp)
Keterangan
Harga produksi setahun:
- produksi susu
- penjualan anak ternak
- pendapatan lain
Total pendapatan
100.000.000
40.000.000
10.000.000
150.000.000
Dihargai dengan harga penjualan.
Yang riil sesuai nota dan data.
Biaya/pengeluaran:
- biaya pakan
- biaya pekerja
- biaya pemasaran
- biaya administrasi
Hutang dan nafkah hidup:
- hutang
- nafkah hidup pokok
Total tanggungan:
25.000.000
15.000.000
3.000.000
2.000.000
10.000.000
15.000.000
70.000.000
Yang riil dibayar dalam setahun
Objek zakat

80.000.000

Nishab:
Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000
Objek zakat telah nishab
Andai harga satu gramnya Rp50.000.
Jumlah zakat:
Rp80.000.000 X 2,5 % = Rp2.000.000.
  


perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)
Peternakan untuk produksi daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan untuk kemudian dijual untuk dipotong.
Ada dua pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.

Contoh
Informasi awal:
- Penjualan selama setahun Rp. 250.000.000
- Produksi belum terjual (harga pasar) Rp. 150.000.000
- Biaya pembelian anak ternak Rp. 180.000.000
- Biaya operasional Rp. 50.000.000
- Harga pembelian timbangan Rp. 20.000.000
- Utang yang harus dilunasi Rp. 30.000.000
- Kebutuhan hidup pokok Rp. 20.000.000
- Masa haul menggunakan tahun hijriyyah 


Uraian
Jumlah (Rp)
Total (Rp)
Keterangan
Harga produksi setahun:
- produk yang terjual
- produk yang belum terjual
Total pendapatan
250.000.000
150.000.000
400.000.000
Harga jual
Harga pasar
Biaya:
- biaya pembelian anak ternak
- biaya operasional
- biaya pembelian timbangan
- utang
- kebutuhan hidup pokok
Total tanggungan:
180.000.000
50.000.000
20.000.000
30.000.000
20.000.000
300.000.000
Biaya riil dan pembayaran pembelian kebutuhan kerja dipotongkan dari harta
Objek zakat

100.000.000

Nishab:
Senilai 85 gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000
Objek zakat telah nishab
Andai harga satu gramnya Rp50.000.
Jumlah zakat:
Rp100.000.000 X 2,5 % = Rp2.500.000.
  

A.   Zakat Hasil Laut
Jumhur ulama berpendapat bahwa hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik- manik), zabarjad (kristal untuk batu permata) maupun ikan, ikan paus, dan lain-lainnya, tidak wajib dizakati. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat bahwa hasillaut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu nisab. Pendapat terakhir ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini karena hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan peralatan modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200 dirham (672 gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada landasannya yang tegas, sehingga di antara para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat. Namun jika dilihat dari surah al-Baqarah ayat 267, jelas bahwa setiap usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab maupun haulnya, wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti tanaman, yaitu di saat hasil itu diperoleh.
Para ulama berbeda pendapat dalam penetapan zakat hasil laut seperti utiara, marjan dan ambar.
Abu Hanifah, Hasan bin Shalih serta mazhab syi’ah Zadiyah dan para ulama yang sejalan pikirannya dengan Abu Hanifah berpendapat, bahwa hasil kekayaan laut itu, tidak dikenakan zakatnya, karena tidak ada nash yang tegas  dalam penetapan hukumnya.
Kemudian ada lagi pendapat lain yang mengatakan bahwa kekayaan hasil laut itu zakatnya 20% (1/5). Ulama yang berpendapat demikian itu diantaranya  Abu Yusuf.
Bagi ulama-ulama yang mewajibkan zakat kita lihat, ada tiga pendapat yang menetapkan besar zakat yang dikeluarkan.
1.     Zakatnya 1/5 (20%) dianalogikan (diqiaskan)kepada ghanimah dan barang tambang yang dihasilkan dari perut bumi.
2.      Zakatnya 1/10 (10%) dianalogikan kepada zakat pertanian.
3.      Zakatnya 2,5% dianalogikan kepada zakat perdagangan.
Menurut pendapat Imam Maliki dan Syafi’i, besar zakat harus dibedakan, sesuai dengan berat ringannya mengusahakannya, besar biaya atau tidaknya dalam pengelolaannya, apakah 20 % atau 2,5%.
Pada zaman sekarang di Indonesia kita lihat ada usaha pengembangan zakat rumput laut, mutiara dan penangkapan ikan dengan alat modern (kapal penangkapan ikan) dan malahan ada yang menyebutnya dengan “pukat harimau” yang menjaring ikan secara besaran-besaran yang mendapat protes dari nelayan-nelayan tradisianal.
Hal tersebut tidak bisa kita katakan bukan kekayaan. Malahan laut cukup banyak menghasilkan kekayaan. Inipun merupakan karunia Allah, mengapa tidak disyukuri sebagaimana karunia lainnya?
Mengenai besar pengeluaran zakatnya dapat kita lihat, apakah lebih mendekati barang tambang, pertanian (rumput laut) dan barang dagangan yang besarnya berbeda-beda (20%, 10% dan 2,5%).
Mengingat masalah ini adalah masalah ijtihadi (tidak ada ketentuan hokum yang pasti), kita dapat memilih dan menimbang-nimbang, pendapat mana yang agak tepat, dan yang terpenting tidak mengelak dari kewajiban mengeluarkan zakat.
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% *1) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
contoh:  Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*2)
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25 /1000 = Rp.100.000,-

*1) Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*2) Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
 



1 komentar:

  1. Stainless steel handle - Titanium Paint - Titanium Arts
    This Stainless titanium wedding bands for men Steel titanium band ring handle is designed for professional applications. The handle is created using ceramic tiles which are titanium ingot perfect for a titanium grades paint painting. titanium jewelry piercing

    BalasHapus