A.
Zakat hasil Tambang
Zakat barang
tambang adalah zakat yang berasal dari dalam (perut) bumi, cukup banyak
jenisnya, menurut Ibnu Qudamah, contoh barang tambang adalah emas perak,
timah, besi, intan, batu permata, batu bara dan lain-lain. Barang-barang tambang
yang cair seperti aspal, minyak bumi, belerang, gas dan sebagainya. Menurut
pengertian ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, hasil tambang ialah:
harta yang diciptakan Allah yang ada dalam bumi, baik berupa emas, perak atau
timah, kuningan atau belerang dan lain-lain sebagainya,seperti Kristal, batu
akik dan minyaktanah. Sedangkan menurut ulama dari mazhab Syafe’i harta tambang
itu hanya emas dan perak saja (Syaikh Hasan Ayyub,2006:548)
Hasil tambang
wajib dikeluarkan zakatnya, apabila sudah tidak cukup satu nisab dan tidak
disyaratkan cukup satu tahun. Berdasarkan hadist Nabi Saw:
أَنَّ رَسُوْلَ
اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ اَخَذَ مِنَ الْمَعَاذِنِ
الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah Saw, pernah mengambil sadaqah (zakat) dari hasil tambang
di negeri Qibliyah” (HRAbu Daud dan Hakim)
Hasil tambang emas dan perak,
apabila sampain satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu
juga dengan tidak disyaratkan sampai satu tahun, sepeti pada biji-bijian
dan buah-buahan. Zakatnya 1/40 (2,5persen).
‘’bahwasanya Rosulullah SAW. Telah
mengambil sedekah (zakatnya) dari hasil tambangdi negri Qabaliyah. (HR.
Abu Daud dan Hakim).
Nabi bersabda: pada emas dan
perak zakat keduaanya seperempat puluh (2,5 persen).
Hasil tambang tidak disyaratkan
haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. Hal ini mengingat
bahwa haul disyaratkan untuk menjamin perkembangan harta, sedang dalam hal ini
perkembangan tersebut telah terjadi sekaligus, seperti dalam zakat tanaman.
Barang tambang yang digali sekaligus harus memenuhi nisab begitu juga yang
digali secara terus-menerus , tidak terputus karena diterbengkalaikan. Semua
hasil tambang yang digali secara terus-menerus harus digabung untuk memenuhi
nisab. Jika penggalian itu terputus karena suatu hal yang timbul dengan
tiba-tiba, seperti reparasi peralatan atau berhentinya tenaga kerja, maka semua
itu tidak mempengaruhi keharusan menggabungkan semua hasil galian. Bila galian
itu terputus karena beralih profesi, karena pertambangan sudah tidak mengandung
barang tambang yang cukup atau sebab lain, maka hal ini mempengaruhi
penggabungan yang satu dengan yang lain
Termasuk dalam barang tambang semua
hasil yang digali dari daratan atau pun dari dasar laut, sementara yang
dikeluarkan dari laut itu sendiri, seperti mutiara, ambar dan marjan, harus
dizakati seperti zakat komoditas dagang.
Tabel Zakat
Tambang
No.
|
Jenis Tambang
|
Nisab
|
Kadar Zakat
|
Waktu Penyerahan
|
Keterangan
|
1
|
Tambang emas
|
senilai 91,92 gram emas murni
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
2
|
Tambang perak
|
Senilai 642 gram perak
|
2,5%
|
Tiap tahun
|
|
3
|
Tambang selain emas dan perak,
seperti platina, besi, timah, tembaga, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5%
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan
Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat
perdagangan). Menurut mazhab Hanafi, kadar zakatnya 20 %
|
4
|
Tambang batu-batuan, seperti batu
bara, marmer, dsb.
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, dan
Syafi’I, wajib dizakati apabila diperdagangkan (dikatagorikan zakat
perdagangan).
|
5
|
Tambang minyak gas
|
Senilai nisab emas
|
2,5 Kg
|
Ketika memperoleh
|
Sda.
|
B.
Zakat Madu
dan Produk Ternak
Madu adalah cairan yang keluar dari
perut lebah. Tidak diragukan lagi bahwa madu mengandung berbagai macam
kandungan gizi maupun obat bagi manusia. Madu yang keluar dari perut lebah
merupakan anugrah dari Allah swt, yang salah satu fungsinya adalah sebagai obat
bagi manusia. Dalam perspektif perekonomian modern sekarang, madu disamping di
produksikan secara alami dan individual, kini dikemas sedemikian rupa sehingga
menjadi komoditas perdagangan. Karena itu, sangatlah wajar apabila dilihat pula
dari kajiannya sebagai objek zakat.
Penghitungan zakat produksi
susu
Terkadang, tujuan orang
memelihara ternak adalah untuk produksi susu dan menjualnya (bukan untuk
diperbanyak), sehingga dikenakan atasnya zakat mustaghalat (harta yang
dimiliki untuk diambil untuk mendapatkan pemasukan) sebagai berikut.
1. Ternak yang dipelihara untuk diperah susunya, tidak wajib atasnya zakat
karena merupakan harta yang dimiliki tidak untuk dijual, tetapi wajib zakat
atas produknya yaitu susu, begitu pula anakanya jika dijua.
2. Produk susu dihargai selama satu haul dengan harga jualnya. Dalam hal ini
ada dua kondisi, yaitu (a) susu tersebut telah dijual; (b) susu tersebut masih
dalam gudang atau masih dalam proses. Keduanya masuk dalam kategori objek wajib
zakat.
3. Harga produksi setahun tersebut dikurangi pembiayaan dan pengeluaran,
misalnya: biaya makanan, upah pekerja, sewa tempat, pajak, biaya penjualan dan
distribusi, biaya dan administrasi, dan yang sejenisnya.
4. Harga produksi juga dikurangi hutang dan nafkah hidup jika belum ada sumber
lain untuk pendapatan.
5. Hasil bersih produksi tersebut merupakan objek zakat yang dihitung dengan
cara mengurangkan hasil produksi dengan biaya dan pelunasan utang serta
pemenuhan kebutuhan pokok.
6. Nishab zakat dianalogikan dengan nishab emas (85 gram) sesuai harga pasar
pada waktu pembayaran zakat.
7. Tarif zakatnya adalah 2,5 % bila menggunakan kalender hijriyyah, atau
2,575 % bila berpedoman pada kalender masehi.
8. Jumlah zakat dihitung dengan cara mengalikan objek zakat dengan tarifnya.
Contoh perhitungan zakat produksi susu
Informasi awal:
- Harga produksi hewan selama satu tahun Rp. 100.000.000
- Harga dari anak ternak yang dijual selama satu tahun Rp. 40.000.000
- Pemasukan lain dari
peternakan tersebut Rp. 10.000.000
- Biaya pakan ternak Rp.
25.000.000
- Upak pekerja Rp. 15.000.000
- Biaya
pemasaran Rp. 3.000.000
- Biaya
administrasi Rp. 2.000.000
- Pembayaran angsuran
pembelian alat pemerah susu Rp. 10.000.000
- Biaya kebutuhan pokok Rp.
15.000.000
- Harga satu
gram emas Rp. 50.000
- Aktiva tetap Rp. 500.000.000
- Masa haul menggunakan tahun
hijriyyah
- Peternak tidak memiliki
sumber penghasilan lain
Uraian
|
Jumlah
(Rp)
|
Total (Rp)
|
Keterangan
|
Harga
produksi setahun:
- produksi
susu
-
penjualan anak ternak
-
pendapatan lain
Total
pendapatan
|
100.000.000
40.000.000
10.000.000
|
150.000.000
|
Dihargai
dengan harga penjualan.
Yang riil
sesuai nota dan data.
|
Biaya/pengeluaran:
- biaya
pakan
- biaya
pekerja
- biaya
pemasaran
- biaya
administrasi
Hutang dan
nafkah hidup:
- hutang
- nafkah hidup pokok
Total
tanggungan:
|
25.000.000
15.000.000
3.000.000
2.000.000
10.000.000
15.000.000
|
70.000.000
|
Yang riil
dibayar dalam setahun
|
Objek
zakat
|
80.000.000
|
||
Nishab:
Senilai 85
gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000
Objek
zakat telah nishab
|
Andai
harga satu gramnya Rp50.000.
|
||
Jumlah
zakat:
Rp80.000.000
X 2,5 % = Rp2.000.000.
|
perhitungan zakat produksi daging (ternak hewan pedaging)
Peternakan untuk produksi
daging meliputi aktivitas pembelian anak ternak yang kemudian dirawat dan diemukkan
untuk kemudian dijual untuk dipotong.
Ada dua
pendapat mengenai zakat produksi ini. Pertama disamakan dengan ternak
biasa. Kedua dimasukkan sebagai zakat al-mustaghalat atau harta
perniagaan.Perhitungannya sama dengan zakat produksi susu.
Contoh
Informasi awal:
- Penjualan selama setahun Rp.
250.000.000
- Produksi belum terjual
(harga pasar) Rp. 150.000.000
- Biaya pembelian anak ternak
Rp. 180.000.000
- Biaya operasional Rp.
50.000.000
- Harga pembelian timbangan
Rp. 20.000.000
- Utang yang harus dilunasi
Rp. 30.000.000
- Kebutuhan hidup pokok Rp.
20.000.000
- Masa haul menggunakan tahun
hijriyyah
Uraian
|
Jumlah
(Rp)
|
Total (Rp)
|
Keterangan
|
Harga
produksi setahun:
- produk
yang terjual
- produk
yang belum terjual
Total
pendapatan
|
250.000.000
150.000.000
|
400.000.000
|
Harga jual
Harga
pasar
|
Biaya:
- biaya
pembelian anak ternak
- biaya
operasional
- biaya
pembelian timbangan
- utang
-
kebutuhan hidup pokok
Total
tanggungan:
|
180.000.000
50.000.000
20.000.000
30.000.000
20.000.000
|
300.000.000
|
Biaya riil
dan pembayaran pembelian kebutuhan kerja dipotongkan dari harta
|
Objek
zakat
|
100.000.000
|
||
Nishab:
Senilai 85
gram emas X Rp50.000 = Rp4.250.000
Objek
zakat telah nishab
|
Andai
harga satu gramnya Rp50.000.
|
||
Jumlah
zakat:
Rp100.000.000
X 2,5 % = Rp2.500.000.
|
A.
Zakat Hasil Laut
Jumhur
ulama berpendapat bahwa hasil laut, baik berupa mutiara, merjan (manik- manik),
zabarjad (kristal untuk batu permata) maupun ikan, ikan paus, dan lain-lainnya,
tidak wajib dizakati. Namun Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali) berpendapat
bahwa hasillaut wajib dikeluarkan zakatnya apabila sampai satu nisab. Pendapat
terakhir ini nampaknya sangat sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini
karena hasil ikan yang telah digarap oleh perusahaan-perusahaan besar dengan
peralatan modern menghasilkan uang yang sangat banyak. Nisab ikan senilai 200
dirham (672 gram perak). Mengenai zakat hasil laut ini memang tidak ada
landasannya yang tegas, sehingga di antara para ulama sendiri terjadi perbedaan
pendapat. Namun jika dilihat dari surah al-Baqarah ayat 267, jelas bahwa setiap
usaha yang menghasilkan uang dan memenuhi syarat, baik nisab maupun haulnya,
wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun waktu mengeluarkan zakatnya sama seperti
tanaman, yaitu di saat hasil itu diperoleh.
Para ulama berbeda pendapat dalam penetapan zakat
hasil laut seperti utiara, marjan dan ambar.
Abu Hanifah, Hasan bin Shalih serta mazhab syi’ah
Zadiyah dan para ulama yang sejalan pikirannya dengan Abu Hanifah berpendapat,
bahwa hasil kekayaan laut itu, tidak dikenakan zakatnya, karena tidak ada nash
yang tegas dalam penetapan hukumnya.
Kemudian ada lagi pendapat lain yang mengatakan bahwa
kekayaan hasil laut itu zakatnya 20% (1/5). Ulama yang berpendapat demikian itu
diantaranya Abu Yusuf.
Bagi ulama-ulama yang mewajibkan zakat kita lihat, ada
tiga pendapat yang menetapkan besar zakat yang dikeluarkan.
1. Zakatnya 1/5
(20%) dianalogikan (diqiaskan)kepada ghanimah dan barang tambang yang dihasilkan
dari perut bumi.
2. Zakatnya
1/10 (10%) dianalogikan kepada zakat pertanian.
3. Zakatnya
2,5% dianalogikan kepada zakat perdagangan.
Menurut pendapat Imam Maliki dan Syafi’i, besar zakat
harus dibedakan, sesuai dengan berat ringannya mengusahakannya, besar biaya
atau tidaknya dalam pengelolaannya, apakah 20 % atau 2,5%.
Pada zaman sekarang di Indonesia kita lihat ada usaha
pengembangan zakat rumput laut, mutiara dan penangkapan ikan dengan alat modern
(kapal penangkapan ikan) dan malahan ada yang menyebutnya dengan “pukat
harimau” yang menjaring ikan secara besaran-besaran yang mendapat protes dari
nelayan-nelayan tradisianal.
Hal tersebut tidak bisa kita katakan bukan kekayaan.
Malahan laut cukup banyak menghasilkan kekayaan. Inipun merupakan karunia
Allah, mengapa tidak disyukuri sebagaimana karunia lainnya?
Mengenai besar pengeluaran zakatnya dapat kita lihat,
apakah lebih mendekati barang tambang, pertanian (rumput laut) dan barang
dagangan yang besarnya berbeda-beda (20%, 10% dan 2,5%).
Mengingat masalah ini adalah masalah ijtihadi (tidak
ada ketentuan hokum yang pasti), kita dapat memilih dan menimbang-nimbang,
pendapat mana yang agak tepat, dan yang terpenting tidak mengelak dari
kewajiban mengeluarkan zakat.
Jika seorang nelayan atau perusahaan
pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia
wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% *1) demikian itu bila
hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan
satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa
zakat yang harus dibayar.*2)
Zakatnya: Rp.4.000.000,- x 25 /1000
= Rp.100.000,-
*1) Pendapat ini diriwayatkan dari
Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.
*2) Artinya nilai jual
ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
Stainless steel handle - Titanium Paint - Titanium Arts
BalasHapusThis Stainless titanium wedding bands for men Steel titanium band ring handle is designed for professional applications. The handle is created using ceramic tiles which are titanium ingot perfect for a titanium grades paint painting. titanium jewelry piercing