Ditinjau dari segi bahasa zakat berarti suci,
berkah, tumbuh, dan terpuji. Menurut istilah fikih yaitu menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
•Syarat-syarat wajib zakat
Islam
Merdeka
Milik sepenuhnya
Cukup haul
Cukup nisab
Landasan
Hukum Zakat
•Al Quran
• خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ
صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
•Artinya: “ Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan
[659] mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “
(QS: At-Tubah:103).
•As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan
Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
•Ijma, Para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.
Yang
Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima
zakat, Berikut ini 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:
•1. Fakir (orang yang tidak
memiliki harta)
•2. Miskin (orang yang
penghasilannya tidak mencukupi)
•3. Riqab (hamba sahaya atau
budak)
•4. Gharim (orang yang memiliki
banyak hutang)
•5. Mualaf (orang yang baru masuk
Islam)
•6. Fisabilillah (pejuang di jalan
Allah)
•7. Ibnu Sabil (musyafir dan para
pelajar perantauan)
•8. Amil zakat (panitia penerima
dan pengelola dana zakat)
Zakat Investasi Properti (pabrik, gedung, dan dan lain-lain)
Zakat investasi adalah zakat yang harus
dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti
pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat
transportasi darat, dan lain sebagainya.
Kriteria
Yang Wajib Dizakatkan Invesatasi Properti
•Berikut contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain:
•Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan
properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
•Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
•Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang.
Yang
Wajib Dizakati adalah Hasil Bukan Modal
Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi itu. Bila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya. Bila pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannya. Karena itu pengeluaran zakatnya bukan dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk maka dikeluarkan zakatnya.
Perhitungan Zakat Investasi Properti
zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %.
contoh perhitugan zakat investasi
properti :
Hj. Nurul adalah seorang yg kaya raya, ia
memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga
Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya
perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib
membayar zakat? berapakah zakatnya?
Penghasilan
dari rumah kontrakan dianalogikan dengan
zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan
tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki
penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-
•ada dua cara dalam menghitung zakatnya,
yaitu:
•Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat
Investasi
•Rp6000.000×5% =Rp300.000,- jadi zakatnya
Rp300.000,-
•Netto = (hasil investasi – biaya yg
dikeluarkan)x10% = Zakat investasi
•(6000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000,
jadi zakatnya rp550.000,-
Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan
profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi.
Kajian dan
praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an
akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan
judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.
Sejak
saat itu zakat profesi mulai banyak
diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil
zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil
zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.
Landasan Hukum Zakat Profesi
•Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT QS. Al-Baqarah
ayat 267 :
•يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا
كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ
مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
•Artinya : 267. “ Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji ”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar