Rabu, 31 Desember 2014

ZAKAT INVESTASI PROPERTI PABRIK, GEDUNG DLL, ZAKAT PROFESI, DAN ZAKAT OBLIGASI



Ditinjau dari segi bahasa zakat berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Menurut istilah fikih yaitu menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Syarat-syarat wajib zakat
Islam
Merdeka
Milik sepenuhnya
Cukup haul
Cukup nisab


Landasan Hukum Zakat
Al Quran
 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 
Artinya: “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan [659] mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “ (QS: At-Tubah:103).
As Sunnah, Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun atas lima rukun; syahadat tiada tuhan selain Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan shaum ramadhan”.
Ijma, Para ulama salaf (terdahulu, klasik) ataupun kholaf (kontemporer) telah sepakat akan wajibnya zakat.

 
Yang Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang berhak menerima zakat, Berikut ini 8 golongan orang Islam yang berhak menerima zakat:
1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Zakat Investasi Properti (pabrik, gedung, dan dan lain-lain)
 

Zakat investasi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari kekayaan yang telah mengalami pertumbuhan, seperti pabrik-pabrik, gedung-gedung, kapal-kapal laut, kapal-kapal terbang, alat-alat transportasi darat, dan lain sebagainya.
Kriteria Yang Wajib Dizakatkan Invesatasi Properti
Berikut contoh harta yang termasuk investasi ini antara lain:
Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang disewakan seperti untuk kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan.
Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut, truk bahkan pesawat terbang.
Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang.


Yang Wajib Dizakati adalah Hasil Bukan Modal 
  Yang wajib dikeluarkan zakatnya bukan dari nilai investasi itu, tetapi pemasukan hasil dari investasi ituBila berbentuk rumah kontrakan, maka uang sewa kontrakan. Bila kendaraan yang disewakan, maka uang sewanya. Bila pabrik dan industri, maka nilai produknya. Bila saham, maka nilai pertambahannya atau keuntungannyaKarena itu pengeluaran zakatnya bukan dihitung berdasarkan perputaran tahun, tetapi berdasarkan pemasukan hasil. Kapan menerima uang masuk maka dikeluarkan zakatnya


Perhitungan Zakat Investasi Properti
  zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %.
 contoh perhitugan zakat investasi properti : 
  Hj. Nurul adalah seorang yg kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tarif berbulannya seharga Rp300.000/rumah. Setiap bulannya Hj. Nurul mengeluarkan Rp500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah Hj. Nurul termasuk yg wajib membayar zakat? berapakah zakatnya?
  Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya Hj. Nurul memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000 = Rp6.000.000,-
ada dua cara dalam menghitung zakatnya, yaitu:
Bruto : hasil investasi x 5% = Zakat Investasi
Rp6000.000×5% =Rp300.000,- jadi zakatnya Rp300.000,-
Netto = (hasil investasi – biaya yg dikeluarkan)x10% = Zakat investasi
(6000.000 – 500.000 ) x10% = 550.000, jadi zakatnya rp550.000,-

Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru, dokter, aparat, dan lain-lain) atau hasil profesi.
  Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.
  Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.


Landasan Hukum Zakat Profesi
Setiap penghasilan, apapun jenis profesi yang menyebabkan timbulnya penghasilan tersebut diharuskan membayar zakat bila telah mencapai nisab. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT QS. Al-Baqarah ayat 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ (٢٦٧)
Artinya : 267. “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji ”.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar