Rabu, 31 Desember 2014

Perhitungan & Manajemen Zakat

Perhitungan & Manajemen Zakat

Pengertian Zakat Komoditas Perdagangan

Komoditas yg diperjual-belikan
Adanya niat & tujuan si pemilik aset untuk memperdagangkan aset tsb
Usaha dagang yg dilakukan oleh perorangan & tidak untuk perusahaan
Jenis aset hasil aktivitas bisnis & perdagangan yg dapat dikategorikan sebagai aset wajib zakat

Usaha jual beli barang &jasa, baik dalam bentuk usaha perorangan (kelontong, restoran dsb)
Usaha mediasi dunia bisnis & perdagangan
Usaha franchise
Dan lain-lain
Persyaratan Aset Wajib Zakat

1.Si Muzaki harus menjadi pemilik komoditas yg dijual belikan
2.Niat untuk memperdagangkan komoditas tersebut
3.Sumber zakat harus mencapai nisab setelah dikurangi dengan biaya operasional
4.Kepemilikan atas komoditas tsb telah melampaui masa satu haul penuh
Biaya operasional tidak wajib zakat
Aset tersebut tidak dipersiapkan untuk diperjual belikan tetapi untuk dikonsumsi
Aset tersebut dikhususkan untuk kebutuhan dasar usaha
Aset tersebut tergolong sebagai faktor yang harus ada dalam proses produksi dan jual beli
Tahapan ketentuan umum dalam menentukan & menghitung aset wajib zakat
1.Menentukan set wajib zakat yang beragam pada akhir taun baik berupa barang (inventories) maupun pendapatan (receivable), serta memerinci kekayaan yang masuk daftar aset wajib zakat
2.Nisab Zakat Komoditas Perdagangan: sepadan dengan nisab zakat aset keuangan: setara dengan 85 Gram emas atau 200 dirham perak (Qhardawi, 2006)
3.Persentase Volume Zakat: komoditas perdagangan termasuk kategori komoditas bergerak (movable asset): zakatà1/40 dari nilai pada akhir haul atau = 2.5%
Cara menghitung Zakat Komoditas Perdagangan Orang Pribadi
 Besar Zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %
Pendapat Yusuf Qhardawi 

Dalam hal ini Dr Yusuf Qaradhawi mengomentari, "Perlu digarisbawahi bahwa kebutuhan disini adalah kebutuhan pokok (al haajah al ashliyyah) karena kalau kebutuhan tidak dibatasidengan kebutuhan pokok sesungguhnya kebutuhan manusia sangatlah banyak bahkanmungkin tidak ada habisnya, apalagi di era sekarang ini yang seantiasa membutuhkankebutuhan-kebutuhan pelengkap yang juga dianggap sebagai kebutuhan prinsip. Oleh sebab itu, tidak setiap kebutuhan yang diinginkan dianggap sebagai kebutuhan pokok, karenaseandainya anak Adam ini diberi dua lembah yang berisi emas pasti akan meminta yangketiga. Akan tetapi yang dimaksud dengan kebutuhan pokok di sini adalah kebutuhan yangtanpanya manusia sulit mempertahankan eksistensinya, seperti kebutuhan pangan, sandang,dan perumahannya sebagaimana juga kebutuhan konsumsi intelektualnya dan penunjang profesinya. 
* Hutang

Adapun hutang yang dapat dikurangkan adalah hutang bulan berjalan atau tahun berjalan,adapun hutang jangka panjang tidak dapat dikurangkan nilai bukunya  
Contoh dan Pembahasan Hutang

Pada harta penghasilan profesi wajib zakat, misalnya punya hutang cicilan rumah senilai Rp300 juta rupiah yang dicicil dalam lima tahun, pertahunnya adalah Rp 60 juta per bulannya Rp5 juta, maka hutang yang dapat dikurangkan adalah Rp 60 juta pada tahun berjalan jikazakatnya diakumulasikan pertahun, atau Rp 5 juta perbulan hutang yang dapat dikurangkandari penghasilan profesinya. Mengingat bahwa hanya kebutuhan pokoklah yang dapatmengurangi penghasilan kena zakat, maka hutang yang dapat mengurangi juga adalah hutangyang berkaitan dengan kebutuhan pokok, seperti hutang cicilan rumah, karena rumah adalahkebutuhan pokoknya. Jika hutangnya adalah cicilan pembelian vila atau rumah yang kesekian,maka hal tersebut tidak dapat mengurangi harta penghasilan yang kena zakat
Cara Menghitung Zakat Komoditas Perdagangan 

Modal kerja bersih pada akhir masa haul, Ditambah dengan keuntungan dari hasil transaksi perdagangan yg terjadi selama masa haul, serta digabungkan aset lain yg didapat dari pendapatan non dagang
Modal Kerja Bersih: selisih antara total aktiva lancar dengan total kewajiban lancar

Barang dagangan yg berada di gudang, dalam perjalanan maupun yang berada di tangan distributor sebagai titipan
Piutang dagang & surat2 dagang lainnya
Investasi dalam bentuk surat2 berharga yang terkait dengan aktivitas bisnis & perdagangan
Jasa yg dijual
Aset keuangan likuid yg disimpan dalam bank atau brankas
Aset2 dari Kewajiban Lancar

Utang dagang baik yang jatuh tempo ataupun yang berjangka panjang
Utang kredit atau utang uang baik yang sekarang atau yang berjangka panjang
Utang-utang lain yang berkaitan dengan penyediaan prasarana yg dapat membantu pedagang dalam aktivitas bisnis
Utang zakat tahun sebelumnya
Hak-hak lain pedagang
Sebelum menghitung modal kerja bersih

1.Menentukan unsur2 aktiva & kewajiban lancar yang berkaitan dgn aktivitas dagang
2.Menilai unsur2 aktiva & kewajiban lancar pada akhir haul (hari jatuhnya kewajiban zakat) atas dasar nilai yang berlaku (harga pasar biasa pada saat itu)
3.Menghitung selisih antara total aktiva & kewajiban lancar
Cara Menghitung Zakat Komoditas Perdagangan

2. Keuntungan à pertumbuhan atau penambahan pada modal kerja bersih sebagai akibat dari aktivitas, sirkulasi perdagangan, & perubahan harga
Fuqaha à Keuntungan digabung dengan besaran nilai modal
Haul keuntungan didasarkan pada haul modal karena ia mengikuti modal tersebut
  Cara menghitung Laba Bersih

1.Metode pembanding ceraca umun dalam suatu unit ekonomi antara dua waktu yang berurutan. à Selisih antara keduanya disebut sebagai laba atau kerugian jika terjadi selama dua waktu tersebut (balancesheet income approach)
2.Metode pembandingan antara pemasukan dan pengeluaran selama masa tertentu. à Selisih antara keduanya dianggap sebagai laba atau rugi yang terjadi pada waktu tertentu
  Cara Menghitung Zakat Komoditas Perdagangan

Pendapatan lain nondagang
Mayoritas ulama berpendapat bahw adanya penambahan pada aset yang bukan dihasilkan dari aktivitas perdagangan, seperti hibah, wasiat, hadiah, pertambahan nilai aset tetap dll dianggap sebagai bagian dari sumber zakat komoditi perdagangan
Pendapatan lain nondagang

1.Transaksi penerimaan sepihak, seperti hibah, wasiat, dan waris
2.Aset yg tidak dapat dikategorikan sebagai aset komoditas perdagangan namun baru dimiliki dan dibeli dari laba dagang, seperti rumah, mobil dan lainnya
3.Barang-barang dagangan baru yang tidak diperjualbelikan (sebagai cadangan)
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar