Minggu, 21 Desember 2014

pengertian mengenai zakat infaq dan shodaqoh





Harta merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan maupun dalam penggunaan.
Terdapat kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah mengenai hartanya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secar rinci apa yang menjadi pengertian zakat, infaq dan shadaqah serta segala macam bentuk, dasar hukum dan segala hal yang berkaitan dengan masalah zakat.

A.    Pengertian zakat, infaq dan shadaqah
1.      Pengertian zakat
Secara etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam firman Allah SWT:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (Q.S Asyams(91): 9)
Sedangkan menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu.


2.      Pengertian infaq
Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam.
“ orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
3. Pengertian shadaqah
Shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan.
4. Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah
Menurut
Zakat
Infaq
Shadaqoh
Berdasarkan kewajibannya
Amal wajib
Amal tidak wajib
Amal tidak wajib
Waktu pembayarannya
Ditentukan
Kapan saja
Kapan saja
Berdasarkan ketentuannya
Memberikan sebagian harta dengan ketentuan tertentu
Membelanjakan hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
Membelanjakan hartanya dijalan Allah

B. Macam-macam zakat dan dasar hukum zakat
1. Zakat fitrah
1. Pengertian zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata” fitrah” yang merupakan asal kejadian. Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Diriwayatkan oleh Ibn Abbas, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ الَّلغْوِ وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia(al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin.
2. Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
1.      Islam
2.      adanya kelebihan makanan untuk kebutuhan sehari-hari dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam hari raya dan ketika hari raya
3.      mendapati bagian akhir ramadhan dan bagian bulan syawal.
3. Kadar dan bentuk zakat fitrah
Kadar yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’ dari sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa biji-bijian (padi dan gandum), kuram, anggur, ataupun lainnya. Satu sha’ menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg (± 3,5 liter).
4. Penerima zakat fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 kelompok sebagaimana yang termaktub dalam firaman allah SWT:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ‏ ﴿۶۰﴾  
 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (Q.S. At-Taubah : 60).
5. Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1)            Waktu boleh, yaitu pada [permulaan bulan ramdhan.
2)            Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan dan awal syawal.
3)            Waktu utama, yaitu setelah shalat subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4)            Waktu makruh, yaitu setelah shalat idul fitri.
5)            Waktu haram, yaitu waktu yang dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya idul fitri ketika matahari telah terbenam.




II. Zakat mal
Zakat harta yang dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya.
A. Benda yang wajib dizakati dan nishabnya
1. Binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak, unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila telah memenuhi enam syarat, yaitu:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Hak milik sempurna
  4. Telah mencapai satu nishab
  5. Telah genap satu tahun
  6. Digembalakan
·         Nishab zakat binatang ternak :

a.       Nishab dan kadar zakatnya unta
No
Nishab
Jumlah zakat
Keterangan
1
5-9
1 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
2
10-14
2 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
3
15-19
3 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
4
20-24
4 ekor
Kambing betina jenis domba genap umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
5
25-35
1 ekor
Unta betina, genap umur 1 th/ lebih
6
36-45
1 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
7
46-60
1 ekor
Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
8
61-75
1 ekor
Unta betina, genap umur 4 th/ lebih
9
76-90
2 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
10
91-120
2 ekor
Unta betina, genap umur 3 th/ lebih
11
121-129
3 ekor
Unta betina, genap umur 2 th/ lebih
Keterangan: jika jumlah unta lebih dari 121 ekor maka setiap 50 ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta betina umur 3 th/ lebih, dan setiap 40 ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta betina umur 2 th/ lebih.
b.      Nishab dan kadar zakatnya sapi
no
Nishab
Jumlah zakat
Keterangan
1
30-39
1 ekor
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
2
40-59
1 ekor
Sapi jantan genap umur 2th/lebih
3
60-69
2 ekor
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
4
70-79
2 ekor
1 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
5
80-89
2 ekor
2 ekor sapi jantan genap umur 2th/lebih
6
90-99
3 ekor
3 ekor sapi jantan genap umur 1th/lebih
7
100-109
3 ekor
2 ekor sapi jantan umur 1th/lebih, dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
8
Dan seterusnya
Keteranagan: setiap 30 ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya seekor sapi jantan genap umur 1 tahun/ lebih, dan setiap 40 ekor sapi (hasil pembagian 40) zakatnay seekor sapi jantan genap umur 2th/lebih.
c.       Nishab dan kadar zakatnya kambing
No
Nishab
Jumlah zakat
Keteranagan
1
40-120
1ekor kambing
Jika berupa domba, maka harus sudah genap umur 1 th/ lebih. Dan jika berupa kambing kacang, maka harus sudah genap umur 2 th/ lebih.
2
121-200
2ekor kambing
3
201-399
3ekor kambing
4
400-499
4ekor kambing
5
500
5ekor kambing
6
Dan seterusnya
Keterangan: diatas 400 ekor, setiap seratus ekor zakatnaya seekor kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor, 700 ekor zakatnya 7 ekor, dan begitu seterusnya


III. Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat tanaman:
  1. Pemiliknya islam
  2. Pemiliknya merdeka
  3. Milik sempurna
  4. Ditanam oleh manusia
  5. Berupa makanan pokok dan tahan lama
  6. Mencapai satu nishab.
Kadar nishab zakat tanaman:
No
Tanaman
Nishab
%
Zakat
Keterangan
1
Gabah
1323,132kg
10%
1/10=132,3132kg
Tanpa biaya pengairan


1323,132kg
5%
1/20=66,1566kg
Dengan biaya pengairan
2
Padi Gagang
1631,516kg
10%
1/10=163,1516kg
Tanpa biaya pengairan

1631,516kg
5%
1/20=81,5758kg
Dengan biaya pengairan
3
Beras
815,758kg
10%
1/10=81,5758kg
Tanpa biaya pengairan


815,758kg
5%
1/20=40,7879kg
Dengan biaya pengairan
4
Gandum
558,654kg
10%
1/10=55,8654kg
Tanpa biaya pengairan


558,654kg
5%
1/20=27,9327kg
Dengan biaya pengairan
5
Kacang tunggak
756,697kg
10%
1/10=75,6697kg
Tanpa biaya pengairan

756,697kg
5%
1/20=37,8349kg
Dengan biaya pengairan
6
Kacang hijau
780,036kg
10%
1/10=78,0036kg
Tanpa biaya pengairan

780,036kg
5%
1/20=39,0018kg
Dengan biaya pengairan
7
Jagung kuning
720kg
10%
1/10=72kg
Tanpa biaya pengairan

720kg
5%
1/20=36kg
Dengan biaya pengairan
8
Jagung putih
714kg
10%
1/10=71,4kg
Tanpa biaya pengairan

714kg
5%
1/20=35,7kg
Dengan biaya pengairan
IV. Zakat perniagaan
Yang dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjual belikan. Kewajiban ini secara umum telah ada dalam surat al-Baqarah ayat 267 :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Setiap barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut
  2. Harta perdagangan diperoleh murni dari hasil jual beli
  3. Telah terpenuhi waktu satu tahun
  4. Harta tersebut sudah mencapai satu nishab
Kadar nishab zakat perniagaan:
Kadar wajib zakat perniagaan adalah 2,5%. Sedangkan nishabnya 20 dinar atau 90 gram emas.
V. Zakat profesi
Semua bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat mencapai satu nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas.
1.       Contoh yang belum dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan (gaji/bulan)                                  : 6.000.000
Pendapatan lain-lain pertahun                         : 5.000.000
Harta simpanan                                               : 20.000.000
Pendapatan (gaji/tahun)                                  : 72.000.000
Kebutuhan perbulan                                        : 4.000.000
Kebutuhan pertahun                                       : 48.000.000
Sisa pendapatan                                              : 49.000.000
Harga pergram emas saat ini                           : 300.000
Besarnya nisab 85gram                                   : 25.500.000
Zakat profesi pertahun                                    : 1.225.000
zakat profesi perbulan                                     : 102.083



2.      Contoh yang dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan (gaji/bulan)                                  : 6.000.000
Pendapatan lain-lain pertahun                         : 5.000.000
Harta simpanan                                               : 20.000.000
Pendapatan (gaji/tahun)                                  : 72.000.000
Kebutuhan perbulan                                        : 4.000.000
Kebutuhan pertahun                                       : 48.000.000
Sisa pendapatan                                              : 49.000.000
Harga pergram emas saat ini                           : 300.000
Besarnya nisab 85gram                                   : 25.500.000
Zakat profesi pertahun                                    : 1.225.000
zakat profesi perbulan                                     : 102.083
penghasilan netto sebelum zakat                     : 49.000.000
penghasilan netto setelah zakat                       : 48.897.917
penghasilan tidak kena pajak/PTKP               : 47.872.917
penghasilan kena pajak                                   : 1.025.000
Pph terutang 5% X 1.025.000                         : 52.250.000
Pembauaran zakat dan pajak pertahun            : 1.277.250

C. PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, dan SHODAQOH
Definisi (Ta’rif)
Ada tiga istilah yang sering digunakan untuk amaliyah maliyah (amal harta benda) yang saling melengkapi yaitu zakat, infaq dan shadaqah. Ketiga istilah ini pun ditemukan di dalam berbagai ayat dan hadits.
  • Infaq
Secara  umum, bisa kita katakan bahwa seluruh harta kekayaan yang digunakan oleh manusia termasuk infaq. Secara bahasa infaq berarti belanja. Hanya ada dua dua tujuan manusia menggunakan harta kekayaannya, yaitu infaq fi sabilillah (harta yang digunakan untuk untuk menjalankan perintah Allah) dan infaq fi sabilith-thaghuut (harta yang digunakan untuk infaq untuk menghalangi dari jalan Allah) (lihat QS Al-Anfal :36). Infaq fii sabiillah berdasarkan objek penerimanya  terbagi ke dalam dua bagian yaitu infak untuk untuk diri sendiri (dan keluarga) serta infaq untuk orang/pihak lain. Infaq untuk diri sendiri (dan keluarga) kemudian disebut disebut nafqah sedangkan infaq untuk orang/pihak lain disebut shadaqah.
  • Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain. Bentuk shadaqah itu bisa materi harta atau im-materi seperti tenaga pikiran atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Shadaqah berbeda dengan infaq, Shadaqah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang beriman saja sebagai realisasi dari kebenaran yang diyakininya (shadaqa = benar). Sedangkan menurut besarannya, shadaqah dalam bentuk harta terbagi dua yaitu shadaqah sunnah yang besarannya tidak ditentukan dan shadaqah wajib yanga kriterianya sudah ditentukan yang kemudian disebut zakat.
  • Zakat
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kriteria zakat telah ditentukan dengan rinci. Dari sana kita bisa mendefinisikan bahwa zakat adalah kewajiban penunaian hak atas harta tertentu yang diperuntukkan bagi orang tertentu yang kewajibannya didasarkan atas haul (batas waktu) dan nishob (batas minimum). Oleh karenanya zakat itu bersifat rigid/kaku. Secara besaranpun zakat adalah batas minimal seorang mukmin untuk mengeluarkan sebagian hartanya itu. Sebagai sebuah kewajiban, maka zakat bersifat memaksa (obligatory) bukan sukarela (voluntary). Oleh karena itu pula ditunjuk langsung petugas untuk menghimpun zakat tersebut yaitu amil.

 IV.            KESIMPULAN
  1. Zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu. infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah,  tanpa disertai imbalan.
  2. Para Ulama’ kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya.

  1. Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak, tanaman, barang terpendam, emas perak, harta perniagaan, zakat profesi, barang tambang.
  2. Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, garim,riqab, sabil, ibnu sabil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar