Harta
merupakan titipan Allah SWT yang pada hakekatnya hanya dititipkan kepada kita
sebagai manusia ciptaan-Nya. Konsekuensi manusia terhadap segala bentuk titipan
yang dibebankan kepadanya mempunyai aturan-aturan Tuhan, baik dalam pengembangan
maupun dalam penggunaan.
Terdapat
kewajiban yang dibebankan pada pemiliknya untuk mengeluarkan zakat untuk
kesejahteraan masyarakat, dan ada ibadah maliyah sunnah yakni sedekah dan
infaq. Karena pada hakekatnya segala harta yang dimiliki manusia adalah titipan
Allah SWT, maka setiap kita manusia wajib melaksanakan segala perintah Allah
mengenai hartanya.
Dalam
makalah ini akan dijelaskan secar rinci apa yang menjadi pengertian zakat,
infaq dan shadaqah serta segala macam bentuk, dasar hukum dan segala hal yang
berkaitan dengan masalah zakat.
A.
Pengertian zakat, infaq dan shadaqah
1.
Pengertian zakat
Secara
etimologi zakat dapat diartikan berkembang dan berkah. Selain itu zakat juga
dapat diartikan mensucikan sebagaimana dalam firman Allah SWT:
قَدْ
أَفْلَحَ مَنْ زَكَّهَا
Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (Q.S Asyams(91): 9)
Sedangkan
menurut istilah syar’i zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta
atau badan dengan mekanisme tertentu.
2.
Pengertian infaq
Infaq
berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan
sesuatu. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari
harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran islam.
“ orang-orang
yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan
orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah
menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
3. Pengertian
shadaqah
Shadaqah
adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan,
ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai
imbalan.
4.
Perbedaan zakat, infaq dan shadaqah
Menurut
|
Zakat
|
Infaq
|
Shadaqoh
|
Berdasarkan
kewajibannya
|
Amal
wajib
|
Amal
tidak wajib
|
Amal
tidak wajib
|
Waktu
pembayarannya
|
Ditentukan
|
Kapan
saja
|
Kapan
saja
|
Berdasarkan
ketentuannya
|
Memberikan
sebagian harta dengan ketentuan tertentu
|
Membelanjakan
hartanya untuk kepentingan diri sendiri dan keluarganya
|
Membelanjakan
hartanya dijalan Allah
|
B. Macam-macam
zakat dan dasar hukum zakat
1.
Zakat fitrah
1. Pengertian zakat fitrah
Zakat
fitrah adalah zakat jiwa yang diambil dari kata” fitrah” yang merupakan asal
kejadian. Sedangkan menurut pengertian syara’ adalah zakat yang dikeluarkan
oleh seorang muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan
untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan-kekurangan yang terdapat
pada puasanya seperti perkataan yang kotor dan perbuatan yang tidak ada
gunanya. Diriwayatkan oleh Ibn Abbas, ia berkata:
فَرَضَ
رَسُوْلُ اللهِ ص.م زَكَاةَالْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ الَّلغْوِ
وَالَّرفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah
SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan
sia-sia(al-laghw) dan perkataan kotor (ar-rafats), sekaligus untuk memberi
makan orang-orang miskin.
2. Syarat wajib zakat fitrah
Syarat wajib zakat fitrah antara lain:
1.
Islam
2.
adanya kelebihan makanan untuk
kebutuhan sehari-hari dan orang yang berada dalam tanggungan nafkahnya pada
malam hari raya dan ketika hari raya
3.
mendapati bagian akhir ramadhan dan
bagian bulan syawal.
3.
Kadar dan bentuk zakat fitrah
Kadar
yang wajib bagi setiap individu dalam zakat fitrah yaitu satu sha’ dari
sesuatu yang biasa dimakan oleh penduduk negeri tersebut, baik berupa
biji-bijian (padi dan gandum), kuram, anggur, ataupun lainnya. Satu sha’
menurut ijma’ setara dengan 4 mud. Atau setara dengan 2,176 kg (± 3,5
liter).
4. Penerima zakat fitrah
Orang
yang berhak menerima zakat fitrah adalah 8 kelompok sebagaimana yang termaktub
dalam firaman allah SWT:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ
لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ
قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ
عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
﴿۶۰﴾
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana
(Q.S. At-Taubah : 60).
5. Waktu pembayaran zakat fitrah
Ada 5 waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah:
1)
Waktu boleh, yaitu pada [permulaan
bulan ramdhan.
2)
Waktu wajib, yaitu akhir ramadhan
dan awal syawal.
3)
Waktu utama, yaitu setelah shalat
subuh dan sebelum shalat idul fitri.
4)
Waktu makruh, yaitu setelah shalat
idul fitri.
5)
Waktu haram, yaitu waktu yang
dilarang untuk menunda-nunda pembayaran zakat fitrah, yaitu akhir hari raya
idul fitri ketika matahari telah terbenam.
II.
Zakat mal
Zakat
harta yang dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya.
A.
Benda yang wajib dizakati dan nishabnya
1. Binatang
ternak
Syarat
wajib zakat binatang ternak, unta, sapi dan kambing wajib dizakati apabila
telah memenuhi enam syarat, yaitu:
- Islam
- Merdeka
- Hak milik sempurna
- Telah mencapai satu nishab
- Telah genap satu tahun
- Digembalakan
·
Nishab zakat binatang ternak :
a.
Nishab dan kadar zakatnya unta
No
|
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keterangan
|
1
|
5-9
|
1 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap
umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
2
|
10-14
|
2 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap
umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
3
|
15-19
|
3 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap
umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
4
|
20-24
|
4 ekor
|
Kambing betina jenis domba genap
umur 1 th/lebih, atau kambing betina jenis kacang genap umur 2 tahun/ lebih
|
5
|
25-35
|
1 ekor
|
Unta betina, genap umur 1 th/
lebih
|
6
|
36-45
|
1 ekor
|
Unta betina, genap umur 2 th/
lebih
|
7
|
46-60
|
1 ekor
|
Unta betina, genap umur 3 th/
lebih
|
8
|
61-75
|
1 ekor
|
Unta betina, genap umur 4 th/
lebih
|
9
|
76-90
|
2 ekor
|
Unta betina, genap umur 2 th/
lebih
|
10
|
91-120
|
2 ekor
|
Unta betina, genap umur 3 th/
lebih
|
11
|
121-129
|
3 ekor
|
Unta betina, genap umur 2 th/
lebih
|
Keterangan: jika jumlah unta
lebih dari 121 ekor maka setiap 50 ekor (hasil pembagian 50) zakatnya unta
betina umur 3 th/ lebih, dan setiap 40 ekor (hasil pembagian 40) zakatnya unta
betina umur 2 th/ lebih.
b.
Nishab dan kadar zakatnya sapi
no
|
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keterangan
|
1
|
30-39
|
1 ekor
|
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
|
2
|
40-59
|
1 ekor
|
Sapi jantan genap umur 2th/lebih
|
3
|
60-69
|
2 ekor
|
Sapi jantan genap umur 1th/lebih
|
4
|
70-79
|
2 ekor
|
1 ekor sapi jantan umur 1th/lebih,
dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
5
|
80-89
|
2 ekor
|
2 ekor sapi jantan genap umur
2th/lebih
|
6
|
90-99
|
3 ekor
|
3 ekor sapi jantan genap umur
1th/lebih
|
7
|
100-109
|
3 ekor
|
2 ekor sapi jantan umur 1th/lebih,
dan 1 ekor sapi jantan umur 2th/lebih
|
8
|
Dan seterusnya
|
Keteranagan: setiap 30 ekor sapi (hasil pembagian 30) zakatnya seekor
sapi jantan genap umur 1 tahun/ lebih, dan setiap 40 ekor sapi (hasil pembagian
40) zakatnay seekor sapi jantan genap umur 2th/lebih.
c.
Nishab dan kadar zakatnya kambing
No
|
Nishab
|
Jumlah zakat
|
Keteranagan
|
1
|
40-120
|
1ekor kambing
|
Jika berupa domba, maka harus
sudah genap umur 1 th/ lebih. Dan jika berupa kambing kacang, maka harus
sudah genap umur 2 th/ lebih.
|
2
|
121-200
|
2ekor kambing
|
|
3
|
201-399
|
3ekor kambing
|
|
4
|
400-499
|
4ekor kambing
|
|
5
|
500
|
5ekor kambing
|
|
6
|
Dan seterusnya
|
Keterangan:
diatas 400 ekor, setiap seratus ekor
zakatnaya seekor kambing. 600 ekor zakatnya 6 ekor, 700 ekor zakatnya 7 ekor,
dan begitu seterusnya
III.
Zakat Tanaman
Syarat wajib zakat tanaman:
- Pemiliknya islam
- Pemiliknya merdeka
- Milik sempurna
- Ditanam oleh manusia
- Berupa makanan pokok dan tahan lama
- Mencapai satu nishab.
Kadar nishab zakat tanaman:
No
|
Tanaman
|
Nishab
|
%
|
Zakat
|
Keterangan
|
1
|
Gabah
|
1323,132kg
|
10%
|
1/10=132,3132kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
1323,132kg
|
5%
|
1/20=66,1566kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
2
|
Padi Gagang
|
1631,516kg
|
10%
|
1/10=163,1516kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
1631,516kg
|
5%
|
1/20=81,5758kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
3
|
Beras
|
815,758kg
|
10%
|
1/10=81,5758kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
815,758kg
|
5%
|
1/20=40,7879kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
4
|
Gandum
|
558,654kg
|
10%
|
1/10=55,8654kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
558,654kg
|
5%
|
1/20=27,9327kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
5
|
Kacang tunggak
|
756,697kg
|
10%
|
1/10=75,6697kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
756,697kg
|
5%
|
1/20=37,8349kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
6
|
Kacang hijau
|
780,036kg
|
10%
|
1/10=78,0036kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
780,036kg
|
5%
|
1/20=39,0018kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
7
|
Jagung kuning
|
720kg
|
10%
|
1/10=72kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
720kg
|
5%
|
1/20=36kg
|
Dengan biaya pengairan
|
||
8
|
Jagung putih
|
714kg
|
10%
|
1/10=71,4kg
|
Tanpa biaya pengairan
|
714kg
|
5%
|
1/20=35,7kg
|
Dengan biaya pengairan
|
IV.
Zakat perniagaan
Yang
dimaksud dengan zakat harta perniagaan adalah segala sesuatu yang dipersiapkan
untuk diperjual belikan. Kewajiban ini secara umum telah ada dalam surat
al-Baqarah ayat 267 :
Hai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan
daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji.
Setiap barang perdagangan wajib dikeluarkan zakatnya dengan
syarat-syarat sebagai berikut:
- Ada niat untuk memperdagangkan barang tersebut
- Harta perdagangan diperoleh murni dari hasil jual beli
- Telah terpenuhi waktu satu tahun
- Harta tersebut sudah mencapai satu nishab
Kadar nishab zakat perniagaan:
Kadar
wajib zakat perniagaan adalah 2,5%. Sedangkan nishabnya 20 dinar atau 90 gram
emas.
V.
Zakat profesi
Semua
bentuk penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat mencapai satu nisab
dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas.
1.
Contoh yang belum dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan
(gaji/bulan)
: 6.000.000
Pendapatan
lain-lain
pertahun
: 5.000.000
Harta
simpanan
: 20.000.000
Pendapatan
(gaji/tahun)
: 72.000.000
Kebutuhan
perbulan
: 4.000.000
Kebutuhan
pertahun
: 48.000.000
Sisa
pendapatan
: 49.000.000
Harga
pergram emas saat ini
: 300.000
Besarnya
nisab 85gram
: 25.500.000
Zakat
profesi
pertahun
: 1.225.000
zakat
profesi perbulan
: 102.083
2.
Contoh yang dikenakan pajak penghasilan
Pendapatan
(gaji/bulan)
: 6.000.000
Pendapatan
lain-lain
pertahun
: 5.000.000
Harta
simpanan
: 20.000.000
Pendapatan
(gaji/tahun)
: 72.000.000
Kebutuhan
perbulan
: 4.000.000
Kebutuhan
pertahun
: 48.000.000
Sisa
pendapatan
: 49.000.000
Harga
pergram emas saat ini
: 300.000
Besarnya
nisab 85gram
: 25.500.000
Zakat
profesi
pertahun
: 1.225.000
zakat
profesi perbulan
: 102.083
penghasilan
netto sebelum
zakat
: 49.000.000
penghasilan
netto setelah
zakat
: 48.897.917
penghasilan
tidak kena pajak/PTKP
: 47.872.917
penghasilan
kena
pajak
: 1.025.000
Pph
terutang 5% X 1.025.000 :
52.250.000
Pembauaran
zakat dan pajak
pertahun :
1.277.250
C. PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, dan SHODAQOH
Definisi
(Ta’rif)
Ada tiga istilah yang sering digunakan untuk amaliyah maliyah
(amal harta benda) yang saling melengkapi yaitu zakat, infaq dan shadaqah.
Ketiga istilah ini pun ditemukan di dalam berbagai ayat dan hadits.
- Infaq
Secara umum, bisa kita katakan
bahwa seluruh harta kekayaan yang digunakan oleh manusia termasuk infaq.
Secara bahasa infaq berarti belanja. Hanya ada dua dua tujuan manusia
menggunakan harta kekayaannya, yaitu infaq fi sabilillah (harta yang digunakan
untuk untuk menjalankan perintah Allah) dan infaq fi sabilith-thaghuut (harta
yang digunakan untuk infaq untuk menghalangi dari jalan Allah) (lihat QS
Al-Anfal :36). Infaq fii sabiillah berdasarkan objek penerimanya
terbagi ke dalam dua bagian yaitu infak untuk untuk diri sendiri (dan
keluarga) serta infaq untuk orang/pihak lain. Infaq untuk diri sendiri (dan
keluarga) kemudian disebut disebut nafqah sedangkan infaq untuk orang/pihak
lain disebut shadaqah.
- Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian untuk orang/pihak lain.
Bentuk shadaqah itu bisa materi harta atau im-materi seperti tenaga pikiran
atau bahkan senyum juga termasuk shadaqah. Shadaqah berbeda dengan infaq,
Shadaqah hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang beriman saja sebagai
realisasi dari kebenaran yang diyakininya (shadaqa = benar). Sedangkan menurut
besarannya, shadaqah dalam bentuk harta terbagi dua yaitu shadaqah sunnah yang
besarannya tidak ditentukan dan shadaqah wajib yanga kriterianya sudah
ditentukan yang kemudian disebut zakat.
- Zakat
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kriteria zakat telah
ditentukan dengan rinci. Dari sana kita bisa mendefinisikan bahwa zakat adalah
kewajiban penunaian hak atas harta tertentu yang diperuntukkan bagi orang
tertentu yang kewajibannya didasarkan atas haul (batas waktu) dan nishob (batas
minimum). Oleh karenanya zakat itu bersifat rigid/kaku. Secara besaranpun zakat
adalah batas minimal seorang mukmin untuk mengeluarkan sebagian hartanya itu.
Sebagai sebuah kewajiban, maka zakat bersifat memaksa (obligatory) bukan
sukarela (voluntary). Oleh karena itu pula ditunjuk langsung petugas untuk
menghimpun zakat tersebut yaitu amil.
IV.
KESIMPULAN
- Zakat berarti sesuatu yang dikeluarkan atas nama harta atau badan dengan mekanisme tertentu. infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. shadaqah adalah pemberian harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak lain yang berhak menerima shadaqah, tanpa disertai imbalan.
- Para Ulama’ kemudian sepakat mewajibkan zakat. Hadist tersebut menunjukkan bahwa zakat merupakan salah satu rukun islam.orang yang mengingkari zakat dinyatakan kafir, meskipun dia menunaikannya.
- Harta yang wajib dizakati adalah hewan ternak, tanaman, barang terpendam, emas perak, harta perniagaan, zakat profesi, barang tambang.
- Orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, ‘amil, muallaf, garim,riqab, sabil, ibnu sabil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar