Rabu, 31 Desember 2014

INSTRUMEN ZAKAT SEBAGAI PENDAPATAN PENGELUARAN NEGARA



A. Zakat dalam Ketatanegaraan Islam
Dalam khazanah pemikiran hukum Islam, terdapat beberapa pandangan seputar kewenangan pengelolaan zakat oleh negara. Ada yang berpendapat zakat baru boleh dikelola oleh negara yang berasaskan Islam, tetapi ada juga yang berpendapat lain mengatakan pada prinsipnya zakat harus diserahkan kepada amil terlepas dari persoalan apakah amil itu ditunjuk oleh negara atau amil yang bekerja secara independen di dalam masyarakat muslim itu sendiri. Pendapat lainnya, pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh badan-badan hukum swasta di bawah pengawasan pemerintah, bahkan terdapat pula pandangan bahwa zakat merupakan kewajiban individu seorang muslim yang harus ia tunaikan tanpa perlu campur tangan pemerintah, dalam arti untuk melaksana-kannya menjadi kesadaran individu.
Jika digali dari  sejarah zakat dan pajak  pada zaman Rasulullah saw. dan pemerintah Islam periode awal, pemerintah menangani secara langsung pengumpulan dan pendistribusian zakat dengan mandat kekuasaan. Pengelolaan zakat dilakukan olehwaliyul ‘amr yang dalam konteks ini adalah pemerintah, sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah :103.
Èe@|¹ur  
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.


Perintah memungutnya ditujukan oleh Allah Swt. kepada setiap ulil amri. Dengan dasar ayat tersebut para fuqaha menyimpulkan bahwa kewenangan untuk melakukan pengambilan zakat dengan kekuatan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.[1]
Pernyataan al-Qur’an bahwa kekayaan tidak boleh beredar hanya di kalangan golongan kaya dalam masyarakat, tetapi harus beredar dalam seluruh masyarakat untuk kepentingan keadilan sosial dan ekonomis, sebagaimana (Q.S Al-Hasyr : 7). Ayat tersebut merupakan petunjuk umum yang salah satu pengejewantahan hukumnya adalah institusi zakat yang diundangkan oleh Nabi sendiri . Selanjutnya siapa-siapa yang berhak menerimanya pun telah disebutkan  dalam QS At-Taubah : 60.
Suatu fakta sejarah bahwa pada masa awal Islam zakat mempunyai kedudukan utama dalam kebijakan fiskal[2]. Di samping sebagai sumber pendapatan negara Islam, zakat juga menunjang pengeluaran  negara dan juga mampu mempengaruhi kebijakan ekonomi pemerintah Islam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama kaum lemah atau kaum dhu’afa.
Menurut Syafii Antonio salah satu faktor kemunduran pemerintahan Islam mulai terjadi ketika zakat terpisah dari kebijakan fiskal negara dan menjadi urusan masing-masing pribadi muslim. Sistem kekhalifahan yang merakyat dan lebih modern diganti dengan sistem monarkhi. Sumber-sumber pendapatan negara pun disesuaikan dengan yang dianut oleh kerajaan-kerajaan lainnya terutama dari sektor pajak atau bahkan upeti. Penggunaannya pun semakin jauh dari ruh zakat itu sendiri. [3]
Para penguasa dan fuqaha sepanjang abad pertengahan tidak mempertautkan petunjuk  umum al-Qur’an  tentang dasar-dasar keadilan sosial dan ekonomis masyarakat dengan institusi zakat. Oleh karena itu prinsip sosio-ekonomis melalui institusi zakat tidak dilegislasikan dan diimplementasikan dalam suatu sistem kehidupan ekonomi masyarakat muslim. [4]
Dalam perkembangan selanjutnya zakat bahkan dibatasi untuk bantuan dana bagi fakir miskin, padahal dalam surah at-Taubah : 60 Al-Qur’an mencakupkan seluruh kebutuhan dana sebuah negara modern. Karena itu pula zakat tidak dijadikan model solusi yang spesifik dalam menangani problematika masyarakat muslim.
Seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan di wilayah-wilayah Islam, pengelolaan zakat di berbagai negara Islam dewasa memiliki bermacam bentuk, ada yang dikelola oleh pemerintah, ada yang dikelola oleh masyarakat langsung, serta ada yang dikelola oleh lembaga yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Keragaman tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah pengelolaan zakat.
B. Perkembangan Pemahaman Konsep Zakat di Indonesia
Sebagai sebuah negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, persoalan zakat pun menjadi tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Sejarah perkembangan zakat di Indonesia mengalami jalan panjang hingga saat ini. Sejak Islam masuk di Indonesia, secara otomatis ajaran zakatpun berakumulasi dengan kehidupan masyarakat.
Sebelum tahun 1990-an, dunia perzakatan di Indonesia memiliki beberapa ciri khas, antara lain :
1. Pada umumnya diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahiq tanpa melalui amil zakat.
Keadaan seperti ini disebabkan antara lain karena belum tumbuhnya lembaga pemungut zakat, kecuali di beberapa daerah tertentu, misalnya BAZIZ (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) DKI. Di daerah yang tidak ada BAZIZ umumnya muzakkilangsung memberikannya kepada mustahiq. Pemahaman tentang zakatpun masih sederhana, yakni sebatas kewajiban ibadah murni yang harus dikeluarkan tanpa perlu menghubung-hubungkan dengan pemecahan berbagai problematika seperti kemiskinan.
2. Jika pun melalui ‘amil zakat hanya terbatas pada zakat fitrah
Keadaan seperti ini tampak misalnya ketika memasuki Bulan Ramadhan atau hanya beberapa saat sebelum lebaran di mesjid-mesjid, mushalla, secara dadakan dibentuk amil zakat untuk menerimakan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh masyarakat di sekitar mesjid atau mushalla. Bahkan itupun masih terdapat anggota masyarakat yang berpandangan lebih afdhal kalau menyerahkan langsung zakat fitrahnya kemuzakki tanpa melalui amil zakat.
3. Zakat yang diberikan pada umumnya hanya bersifat konsumtif untuk keperluan sesaat
Pada saat itu amil bertugas menerima dan membagi zakat belum bersifat mengelola, sehingga tidak terlalu dibutuhkan tuntutan profesionalitas. Maka amil hanyalah menjadi profesi sambilan. Keadaan seperti ini di dukung oleh cara pandang masyarakat ketika itu yang umumnya bersifat konsumtif dan dapat pula menjadi indikator lemahnya kepercayaan masyarakat kepada ‘amil zakat.
4. Harta obyek zakat hanya terbatas.
Obyek zakat ketika itu terbatas pada harta-harta yang eksplisit dikemukakan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun Hadits Nabi, yaitu emas perak, pertanian (terbatas pada tanaman yang menghasilkan makanan pokok), peternakan (terbatas pada sapi, kambing/domba), perdagangan (terbatas pada komoditas-komoditas yang berbentuk barang), dan rikaz (harta temuan). Ini diakibatkan masih lemahnya sosialisasi tentang zakat, baik yang berkaitan dengan hikmah, urgensi dan tujuan zakat, tata cara pelaksanaan zakat, harta obyek zakat, maupun kaitan zakat dengan peningkatan kegiatan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat masih sangat jarang dilakukan.
Menurut Didin Hafiduddin[5], keadaan dunia perzakatan di tanah air setelah tahun 1990-an terjadi perubahan signifikan, yakni setelah terbitnya buku Fiqh al-Zakat yang ditulis oleh Yusuf Al-Qaradhawi. Buku tersebut berisikan penjelasan zakat secara komprehensif ditulis tahun 1389 H/1969 M, diterbitkan oleh Muassasah Ar-Risalah, Beirut dan diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Salman Harun, Hasanuddin dan Didin Hafiduddin, diterbitkan pertama kali tahun 1988, oleh PT. Pustaka Litera Antar Nusa bekerjasama dengan BAZIZ DKI.
Yang paling menonjol dalam buku tersebut adalah tentang harta obyek zakat yang mencakup semua harta maupun penghasilan / pendapatan yang dimiliki oleh setiap muslim yang mencakup seluruh bidang pekerjaan yang halal yang apabila telah mencapai nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk di dalamnya penghasilan yang didapatkan melalui keahlian tertentu secara perorangan maupun bersama-sama, atau yang sering disebut dengan zakat profesi (mihnah). Misalnya, dokter, ahli hukum, arsitek, dosen / guru, penjahit, karyawan maupun lainnya. Termasuk pula pada obyek zakat perusahaan yang dikelola oleh seorang muslim atau bersama-sama.[6]
Hal lain yang menonjol yang dikemukakan dalam buku Fiqh Zakat tersebut adalah bahwa zakat itu harus dikelola oleh amil (lembaga) yang profesional, amanah, bertanggungjawab, memiliki pengetahuan memadai tentang zakat, memiliki waktu yang cukup untuk mengelolanya (misalnya untuk melakukan sosialisasi, pendataanmuzakki dan mustahiq, dan penyaluran yang tepat sasaran, serta pelaporan yang transparan[7].
C. Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Peran Negara
Sejak tahun 1990-an zakat yang merupakan salah satu instrumental Islam yang strategis dalam pembangunan ekonomi semakin populer di Indonesia. Indikasi positif ini selain disebabkan oleh kesadaran menjalankan perintah agama di kalangan umat Islam semakin meningkat dan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan setelah itu dorongan untuk membayar zakat juga datang dari pemerintah dengan dikeluarkannya perangkat perundang-undangan berupa UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat.
Sebenarnya gerakan zakat di tanah air sudah menjadi isu nasional pada era pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam peringatan isra mi’raj tanggal 26 Oktober 1968 di Istana Negara menyampaikan bahwa sebagai pribadi ia bersedia untuk mengurus pengumpulan zakat secara besar-besaran, mengumumkan penerimaan dan mempertanggung jawabkan penggunaannya. Dalam berbagai kesempatan Presiden Soeharto mengulangi kembali ajakannya kepada umat Islam untuk menumpulkan zakat. Ketika pada tahun 1967 RUU Zakat akan dimajukan ke DPR, menteri Keuangan Frans Seda waktu itu menjawab secara tertulis kepada menteri agama bahwa peraturan mengenai zakat tidak perlu dituangkan dalam undang-undang, tetapi cukup dengan peraturan menteri saja. Tidak lama setelah keluarnya Peraturan Menteri Agama tentang Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat, Presiden Soeharto mengumumkan kesediaan menjadi amil zakat bagi umat Islam di Indonesia.
Ketika keinginan untuk melibatkan pemerintah dalam pengumpulan zakat mengemuka dalam Rakernas MUI tahun 1990, hal tersebut dikonsultasikan dengan Presiden Soeharto oleh Menteri Agama Munawir Sjadzali, mengingat kepala negara dulu pernah bersedia menjadi amil zakat, tetapi kurang mendapat respon secara luas dari umat Islam di tanah air ketika itu.
Presiden Soeharto tidak lagi bersedia menjadi amil, tetapi memberikan petunjuk agar pengelolaan zakat diserahkan ke tiap-tiap Propinsi dengan melibatkan kepala daerah dalam pengumpulan dan pengelolaan zakat sesuai prinsip otonomi daerah. Sedangkan lembaga atau Badannya bersifat non pemerintah untuk menghindari dualisme di dalam pengelolaan zakat dan pajak.
Pada periode kepemimpinan empat Presiden pasca Soeharto, gerakan monumental zakat di tanah air dapat dicatat sebagai berikut : (a) Presiden B. J. Habibie pada tanggal 23 September 1999 atas persetujuan DPR telah mensahkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. (b) Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 17 Januari 2001 mengeluarkan  Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat nasional (c) Presiden Megawati Soekarno Putri pada tanggal 2 Desember 2001 melakukan pencanangan Gerakan Sadar Zakat dalam acara peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Istiqlal Jakarta. (d) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 26 Oktober 2005 melakukan pencanangan Gerakan Zakat Infak dan Shadaqah Nasional dan mengukuhkan Kepengurusan BAZNAS periode 2004-2007 di Istana Negara.[8]
Dari keterangan di atas nampaknya Pemerintah setidaknya semasa dipimpin oleh lima orang presiden menunjukkan peran yang besar dalam menggairahkan zakat di tanah air.
Untuk lebih memerinci perkembangan kebijakan pemerintah dalam sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, terdapat beberapa tahapan sejarah yang dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Sebelum Kelahiran UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
a.  Pengelolan Zakat di Masa Penjajahan
Zakat sebagai bagian dari ajaran Islam wajib ditunaikan oleh umat Islam terutama yang mampu (aghniya’), tentunya sudah diterapkan dan ditunaikan oleh umat Islam Indonesia berbarengan dengan masuknya Islam ke Nusantara. Kemudian ketika Indonesia dikuasai oleh para penjajah, ara tokoh agama Islam tetap melakukan mobilisasi pengumpulan zakat . Pada masa penjajahan Belanda, pelaksanaan ajaran Islam (termasuk zakat) diatur dalam Ordonantie Pemerintah Hindia Belanda Nomor 6200 tanggal 28 Pebruari 1905. Dalam pengaturan ini pemerintah tidak mencampuri masalah pengelolaan zakat dan menyerahkan sepenuhnya kepada umat Islam dan bentuk pelaksanaannya sesuai dengan syari’at Islam.
b.  Pengelolan Zakat di Awal Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan Indonesia, pengelolaan zakat juga diatur pemerintah dan masih menjadi urusan masyarakat. Kemudian pada tahun 1951 barulah Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor : A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat Fithrah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama hanya menggembirakan dan menggiatkan masyarakat untuk menunaikan  kewajibannya melakukan pengawasan supaya pemakaian dan pembagiannya dari pungutan tadi dapat berlangsung menurut hukum agama.[9]
Pada tahun 1964, Kementerian Agama menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Zakat dan Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPPPUU) tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta Pembentukan Bait al-Mal, tetapi kedua perangkat peraturan tersebut belum sempat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun kepada Presiden.
2. Pengelolaan Zakat di Masa Orde Baru
Pada masa orde baru, Menteri Agama menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Zakat dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dengan surat Nomor : MA/095/1967 tanggal 5 Juli 1967. Dalam surat Menteri Agama tersebut disebutkan antara lain :
“Mengenai rancangan undang-undang zakat pada prinsipnya, oleh karena materinya mengenai hukum Islam yang berlaku bagi agama Islam, maka diatur atau tidak diatur dengan undang-undang, ketentuan hukum Islam tersebut harus berlaku bagi umat Islam, dalam hal mana pemerintah wajib membantunya. Namun demikian, pemerintah berkewajiban moril untuk meningkatkan manfaat dari pada penduduk Indonesia, maka inilah perlunya diatur dalam undang-undang”.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disampaikan juga kepada Menteri Sosial selaku penanggungjawab  masalah-masalah sosial  dan Menteri Keuangan selaku pihak yang mempunyai kewenangan dan wewenang  dalam bidang pemungutan. Menteri Keuangan dalam jawabannya menyarankan agar masalah zakat ditetapkan denga peraturan Menteri Agama. Kemudian pada tahun 1968 dikeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 5 tahun 1968 tentang pembentukan Bait al-Mal. Kedua PMA (Peraturan Menteri Agama) ini mempunyai kaitan sangat erat, karena bait al-malberfungsi sebagai penerima dan penampung zakat, dan kemudian disetor kepada Badan Amil Zakat (BAZ) untuk disalurkan kepada yang berhak.
Pada tahun 1968 dikeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ). Pada tahun yang sama dikeluarkan juga  PMA Nomor 5 tahun 1968 tentang Pembentukan Bait al-Mal. Bait al-Mal yang dimaksud dalam PMA tersebut berstatus Yayasan dan bersifat semi resmi. PMA Nmor 4 tahun 1968 dan PMA Nomor 5 tahun 1968 mempunyai kaitan yang sangat erat. Bait al-Mal itulah yang menampung dan menerima zakat yang disetorkan oleh Badan Amil Zakat seperti dimaksud dalam PMA Nomor 4 Tahun 1968.
Pada tahun 1984 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 1984 tanggal 3 Maret 1984 tentang Infaq Seribu Rupiah selama bulan Ramadhan yang pelaksanaannya  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 19/1984 tanggal 30 April 1984. Pada tanggal 12 Desember 1989 dikeluarkan Instruksi Menteri Agama Nomor 16/1989 tentang Pembinaan Zaat, Infaq, dan Shadaqah yang menugaskan semua jajaran Departemen Agama untuk membantu lembaga-lembaga keagamaan yang mengadakan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah agar menggunakan dana zakat untuk kegiatan pendidikan Islam dan lain-lain. Pada tahun 1991 dikeluarkan  Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 29 dan 47 tahun 1991 tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah yang kemudian ditindaklanjuti  dengan instruksi Menteri Agama Nomor 5 tahun1991 tentang Pedoman Pembinaan Teknis Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah dan Instruksi  Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 tahun 1988 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
3. Pengelolaan Zakat di Era Reformasi
Pada era reformasi tahun 1998, setelah menyusul runtuhnya kepemimpinan nasional Orde Baru, terjadi kemajuan signifikan di bidang politik dan sosial kemasyarakatan. Setahun setelah reformasi tersebut, yakni 1999 terbitlah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di era reformasi, pemerintah berupaya untuk menyerpurnakan sistem pengelolaan zakat di tanah air agar potensi zakat dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi  bangsa yang terpuruk  akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multi dimensi yang  melanda Indonesia. Untuk itulah pada tahun 1999, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan Zakat, yang kemudian diikuti dengan dikeleluarkannya Keputusan Menteri Agama  Nomor 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D-291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 ini, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh Pemerintah yang terdiri dari masyarakat dan unsur pemerintah untuk tingkat kewilayahan dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat yang terhimpun dalam berbagai ormas (organisasi masyarakat) Islam, yayasan dan institusi lainnya.
Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 1999 dijelaskan prinsip pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dn pengelola zakat.
Dari segi kelembagaan tidak ada perubahan yang fundamental dibanding kondisi sebelum tahun 1970-an. Pegelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil  Zakat yang dibentuk oleh pemerintah, tetapi kedudukan formal badan itu sendiri tidak terlalu jauh berbeda dibanding masa lalu. Amil zakat tidak memiliki power untuk menyuruh orang membayar zakat. Mereka tidak  diregistrasi dan diatur  oleh pemerintah  seperti halnya petugas pajak guna mewujudkan masyarakat yang peduli bahwa zakat adalah kewajiban.
2.  Pasca Kelahiran Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pada tahun 1999 terbit dan disahkannya Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Dengandemikian, maka pengelolaan zakat yang bersifat nasional semakin intensif. Undang-undang inilah yang menjadi landasan legal formal pelaksanaan zakat di Indonesia, walaupun di dalam pasal-pasalnya masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, seperti tidak adanya sanksi bagi muzakki yang tidak mau atau enggan mengeluarkan zakat hartanya dan sebagainya.
Sebagai konsekuensi Undang-undang Zakat, pemerintah  (tingkat pusat sampai daerah) wajib memfasilitasi terbentuknya  lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk tingkat Pusat dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat Daerah. BAZNAS dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 8 /2001, tanggal 17 Januari 2001.
Ruang lingkup BAZNAS berskala Nasional yaitu unit pengumpul Zakat (UPZ) di Departemen, BUMN, Konsulat Jenderal dan Badan Usaha Milim Swasta berskala nasional, sedangkan BAZDA ruang lingkup kerjanya di wilayah propinsi tersebut.
Sesuai undang-undang Pengelolaan Zaka, hubungan BAZNAS dengan Badan amil zakat yang lain  bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. BAZNAS dan BAZDA-BAZDA bekerjasama dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ), baik yang bersifat nasional maupun daerah. Sehingga dengan demikian diharapkan  bisa terbangun sebuah sitem zakat Nasional yang baku, yan bisa diaplikasikan oleh semua pengelola zakat.
Dalam menjalankan program kerjanya, BAZNAS mengunakan konsep sinergi, yaitu untuk pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) menggunakan hubungan kerjasama dengan unit pengumpul zakat (UPZ) di Departemen, BUMN, Konjen, dan dengan lembaga amil zakat lainnya. Pola kerjasama itu disebut dengan UPZ Mitra BAZNAS. Sedangkan untuk penyalurannya, BAZNAS juga menggunakan pola sinergi dengaLembaga Amil Zakat lainnya, yang disebut sebagai unit Salur  Zakat (USZ) Mitra BAZNAS.
Dengan demikian, maka Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat telah melahirkan paradigma baru pegelolaan zakat yang antara lain mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh  satu wadah, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah bersama masyarakat dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat yang terhimpun dalam ormas maupun yayasan-yayasan.
Dengan lahirnya paradigma baru ini, maka semua Badan Amil Zakat harus segera menyesuaikan diri dengan amanat Undang-Undang yakni pembentukannya  berdasarkan kewilayahan pemerintah Negara mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. Sedangkan untuk desa/kelurahan, mesjid, lembaga pendidikan dan lain-lain dibentuk unit pengumpul zakat. Sementara sebagai Lembaga Amil Zakat, sesuai amanat undang-undang ersebut, diharuskan mendapat pengukuhan dari pemerintah sebagai wujud peminaan, perlindungan dan pengawasan yang harus diberikan pemerintah. Karena itu bagi Lembaga Amil Zakat yang telah terbentuk di sejumlah Ormas Islam, yayasan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dapat mengajukan permohonan pengukuhan kepada pemerintah setelah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan.
Dalam rangka melaksanakan pengelolaan zakat sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 38 tahun 1999, pemerintah pada tahun 2001 membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Keputusan Presiden. Di setiap daerah juga  ditetapkan pembentukan Badan Amil Zakat Provinsi, Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota hingga Badan Amil Zakat Kecamatan. Pemerintah juga mengukuhkan keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat. LAZ tersebut melakukan kegiatan pengelolaan zakat sama seperti yang dilakukan oleh  Badan Amil Zakat. Pembentukan Badan Amil Zakat di tingkat nasional  dan daerah mengantikan pengelolaan zakat oleh BAZIS  (Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah) yang sudah berjalan dihampir semua daerah.
D.   Beberapa Catatan sekitar UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
Pasca dikeluarkannya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga-lembaga zakat pun banyak bermunculan. Manajemen dan jaringan lembaga-lembaga itu diperbaiki dan semakin baik sehingga  dapat menjadi suatu gerakan tersendiri bagai pemberdayaan ekonomi umat (masyarakat). Namun demikian, potensi zakat  yang sebenarnya menurut banyak kalangan belum dapat digali secara maksimal. Hal demikian karena zakat masih dianggap sebagai  sumbangan sukarela dan negara tidak dapat memaksa para wajib zakat untuk membayarnya.
Hal tersebut harus diakui bahwa dalam peraturan-peraturan tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tidak dijatuhkannya sanksi bagi muzakki yang  melalaikan kewajibannya (tidak mau berzakat. Selain ini permasalahan lain yang masih menjadi kekurangan undang-undang tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Tidak memberikan tanggungjawab atas amil zakat atau BAZ untuk bertindak dan bertanggungjawab memungut zakat terhadap muzakki.
2. BAZ tidak dibebankan tanggungjawab meneliti dan menghitung harta muzakki. Sedangkan muzakki  sama sekali tidak dibebankan sanksi dalam hal melanggar ketentuan-ketentuan zakat.
3. Tidak ada mekanisme yang jelas apabila muzakki membagi-bagi zakatnya kepada mustahiq, apakah perlu memberikan bukti pembayaran  zakat kepada BAZ, kemudian disahkan oleh BAZ dan semestinya bisa digunakan sebagai bukti ketika membayar pajak, guna mendapatkan pengurangan, sesuai dengan besar zakat yang telah dikeluarkan.
4. Dalam hal zakat yang langsung dipotong oleh institusi dan tidak memberikan bukti setor zakat, berpotensi merugikan muzakki bika tidak ada pengesahan dari BAZ.
Tetapi undang-undang tersebut telah mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat.
Dalam Bab II Pasal 5 Undang-undang tersebut dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan :
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama.
Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Dalam Bab III Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (Pasal 6) dan Lembaga Amil Zakat (Pasal 7). Selanjutnya pada bab tentang sanksi (Bab VIII) dikemukakan pula bahwa setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat tidak dengan benar zakat, infaq, sedekah, hibah, wasiat, warits, dan kafarat, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8, pasal 12, dan pasal 11 undang-undang tersebut, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Sanksi ini tentu dimaksudkan agar BAZ dan LAZ yang ada di negara kita menjadi pengelola zakat yang kuat, amanah, dan dipercaya oleh masyarakat, sehingga pada akhirnya masyarakat secara sadar dan sengaja akan menyerahkan zakatnya kepada lembaga pengelola zakat.
Kelemahan di atas yang dianggap sebagai faktor penyebab belum maksimalnya pendayagunaan zakat di tanah air pada akhirnya memunculkan pemikiran bahwa ke depan perlu dilakukan revisi Undang-Undang No. 38 tahun 1999 yang semangatnya ingin melibatkan pemerintah lebih jauh. Meskipun di masyarakat masih terdapat pro dan kontra.
E.    Antara Zakat dan Pajak
Dengan menggunakan paradigma bahwa zakat tidak sama dengan zakat, para ulama kemudian membolehkan umat Islam untuk membayar pajak di samping kewajiban untuk membayar zakat.[10] Ketentuan zakat yang statis menyebabkan tidak memadainya  dana zakat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, dimungkinkan ditariknya dana dari masyarakat melalui jalur pajak dan sumbangan sukarela lainnya.
Di Indonesia dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 571 dan UU Pajak nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan memungkinkan rabat, yaitu pemotongan pajak penghasilan bagi mereka yang telah membayar zakat. Walaupun belum sesempurna dibanding Undang-Undang Pajak dan Zakat  yang ada di Malaysia misalnya atau negara Islam lainnya yang sudah maju. Hal mendasar yang amat diperlukan dalam rangka implementasinya adalah  sebuah model penerapan pajak dan zakat yang baku, karena UU Nomor 38 tahun 1999 tentang  Pengelolaan Zakat masih belum maksimal dan terdapat kelemahan di dalamnya, di antaranya tidak ada cara penghitungan yang baku  di samping beberapa kelemahan lainnya yang telah uraikan sebelumnya.
F.    Pengelolaan Zakat : Kontroversi antara Kebijakan Fiskal dan Partisipatif
Dalam perkembangan mutahir di tanah air terkait dengan rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat, ditengah derasnya dukungan untuk menjadikan zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal di satu sisi, namun di sisi lain berkembang juga wacana untuk mempertahankan model manajemen zakat yang partisipatif.
1. Model Partisipatif
Dalam model ini, menghendaki agar pemerintah bertindak sebagai regulator, motivator dan pengayom lembaga zakat (LAZ) bentukan masyarakat. Artinya Lembaga Amil Zakat sebagai kekuatan partisipasi rakyat jangan dinegarakan. Alasannya :
Pertama, LAZ selama ini telah berhasil mempopulerkan zakat dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Meskipun diakui masih banyak yang belum efektif dalam menghimpun dan menyalurkan zakat. Disebabkan karena kelemahan mendasar seperti rendahnya kualitas SDM-nya, kapasitas organisasi dan dan manajerial masih lemah, serta belum melembaganya pertanggungjawaban publik yang standar.
Kedua, bila birokrasi kuat, organisasi pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah cenderung menguat. Sebaliknya  saat birokrasi  mengalami delegetimasi, ia pun cenderung melemah, karena lazimnya kepercayaan rakyat terhadapnya juga merosot.
Ketiga, era reformasi dan demokratisasi ditandai dengan menguatan peran masyarakat sipil dalam pembangunan nasional. Salah satunya dapat dilakukan oleh LAZ dalam pengelolaan aset umat jauh sebelum lahirnya UU 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Kepercayaan masyarakat kepada LAZ  menunjukkan adanya penguatan peran dan tanggung jawab sosial masyarakat sipil yang sesuai dengan konteks Indonesia sekarang. Pemerintah dalam konteks ini perlu membuka ruang partisipasi publik untuk turut mengeleminasi masalah kemiskinan. Di sini semangatnya pemerintah menempatkan diri sebagai wasit, pengayom, dan motivator dan menyediakan piranti yang kondusif bagi penguatan masyarakat sipil. Tidak dikehendaki negara menjadi pelaku semua urusan, pengambil alih kreativitas publik.
2. Model Strategi Fiskal
Dalam model ini, semangatnya menghendaki agar pemerintah bertindak sebagai operator atau pelaksana. Alasannya :
Pertama, pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan Qur’an Surah At-Taubah : 103. Padahal satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti itu adalah negara lewat perangkat pemerintahan seperti halnya pajak. Apabila hal ini disepakati maka zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Kedua, potensi zakat yang dikumpulkan dari masyarakat amat besar. Menurut hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi (kedermawanan) umat Islam Indonesia mencapai 19,3 trilyun pertahun. [11]
Pada kenyataannya, dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Sebagai perbandingan, dana zakat yang berhasil dikumpulkan  oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat hanya beberapa puluh milyar saja. Itupun sudah bercampur dengan infak, hibah, dan wakaf. Potensi yang sangat besar itu akan dapat dicapai dan disalurkan kalau pelaksanaannya dilakukan oleh negara melalui depertemen teknis pelaksana.
Ketiga, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang besar sangat potensial untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional. Potensi zakat yang cukup besar dan sasaran distribusi zakat yang jelas seharusnya dapat sejalan dengan  rencana pembangunan nasional tersebut.
Keempat, memberikan kontrol kepada pengelola negara yang masih digerogoti penyalahgunaan uang negara (korupsi). Penyalahgunaan ini disebabkan krisis iman, yang tidak tahan menghadapi godaan untuk korupsi. Masuknya zakat ke dalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan, bahwa diantara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi. Petugas zakat juga tidak mudah disuap dan wajib zakat juga tidak akan main-main dalam menghitung zakatnya serta tidak ada tawar-menawar dengan petugas zakat sebagaimana  kerap terjadi dalam kasus pemungutan pajak.
G.   Penutup
Sehubungan dengan pembahasan di atas, ada beberapa catatan yang menurut penulis perlu menjadi perhatian :
Sebagai muslim kita tentu menginginkan zakat sebagai potensi yang besar memiliki peran yang besar pula di negara kita, dan hal itu tidak lepas dari upaya untuk meningkatkan kesadaran zakat di kalangan masyarakat kita, dan hal yang terpenting adalah political will pemerintah terhadap pengelolaan zakat pada level negara. Peran negara di sini menjadi sangat penting untuk memaksimalkan tujuan esensial yang hendak dicapai melalui zakat.
Terhadap adanya keberatan untuk upaya menegarakan administrasi zakat ini sebenarnya dapat dijelaskan. Hal tersebut antara lain karena sudah terlalu lamanya zakat terpisah dari sistem  negara dan menjadi urusan masing-masing pribadi muslim. Mengembalikannya ke dalam suatu sistem negara tentu bukan pekerjaan yang mudah, melainkan perlu upaya untuk  mendekatkan pemahaman dari kalangan yang memiliki cara pandang berbeda.
Ada baiknya sebelum zakat menjadi instrumen kebijakan keuangan negara, penyelenggara negara memantapkan performannya sebagai clean government dengan menuntaskan kasus-kasus keuangan negara. Dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terbangun dan pada gilirannya akan dapat memaksimalkan potensi zakat sesuai harapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar